Selasa, 23 Juni 2009

Pengertian, Jenis, dan Model Multi Akad

Multi dalam bahasa Indonesia berarti (1) banyak; lebih dari satu; lebih dari dua; (2) berlipat ganda. Dengan demikian, multi akad dalam bahasa Indonesia berarti akad berganda atau akad yang banyak, lebih dari satu. Sedangkan menurut istilah fikih, kata multi akad merupakan terjemahan dari kata Arab yaitu al-’uqûd al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap). Al-’uqûd al-murakkabah terdiri dari dua kata al-’uqûd (bentuk jamak dari ‘aqd) dan al- murakkabah. Kata ‘aqd artinya perikatan antara kedua belah pihak atau lebih. Sedangkan kata Al-murakkabah (murakkab) secara etimologi berarti al-jam’u, yakni mengumpulkan atau menghimpun. Kata murakkab sendiri berasal dari kata "rakkaba-yurakkibu-tarkiban" yang mengandung arti meletakkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menumpuk, ada yang di atas dan yang di bawah.
Sedangkan murakkab menurut pengertian para ulama fikih adalah sebagai berikut:
1. Himpunan beberapa hal sehingga disebut dengan satu nama. Seseorang menjadikan beberapa hal menjadi satu hal (satu nama) dikatakan sebagai melakukan penggabungan (tarkîb).
2. Sesuatu yang dibuat dari dua atau beberapa bagian, sebagai kebalikandari sesuatu yang sederhana (tunggal/basîth) yang tidak memiliki bagian-bagian.
3. Meletakkan sesuatu di atas sesuatu lain atau menggabungkan sesuatu dengan yang lainnya.
Ketiga pengertian ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk menjelaskan makna persis dari istilah murakkab. Pengertian pertama lebih tepat untuk digunakan karena mengandung dua hal sekaligus, yaitu terhimpunnya beberapa hal dan bersatunya beberapa hal itu yang kemudian menjadi satu pengertian tertentu.
Pengertian kedua tidak menjelaskan akibat dari terhimpunnya beberapa hal itu. Meski pengertian kedua menyatakan adanya gabungan dua atau beberapa hal, tetapi tidak menjelaskan apa dan bagaimana setelah terjadi penggabungan tersebut. Pengertian terakhir lebih dekat kepada pengertian etimologis, tidak menjelaskan pengertian untuk suatu istilah tertentu.
Dengan demikian pengertian pertama lebih dekat dan pas untuk menjelaskan maksud al-’uqûd al-murakkabah dalam konteks fikih muamalah. Karena itu, akad murakkab menurut Nazih Hammad adalah:
"Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua
akad atau lebih --seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara'ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah … dst.-- sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad."
Sedangkan menurut Al-‘Imrani akad murakkab adalah:
"Himpunan beberapa akad kebendaan yang dikandung oleh sebuah akad --baik secara gabungan maupun secara timbal balik-- sehingga seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad."
Selain istilah akad murakkab, ada beberapa istilah lain yang digunakan ahli fikih yang memiliki hubungan, kemiripan, dan kesamaan dengan pengertian akad murakkab. Istilah-istilah itu antara lain al-’uqûd al-mujtami’ah, al-’uqûd al- muta’addidah, al-’uqûd al-mutakarrirah, al-’uqûd al-mutadâkhilah, al-’uqûd al- mukhtalithah. Berikut adalah penjelasan pengertian dari beberapa istilah yang mirip dengan murakkab ini.
1. Al-ijtimâ’; kata ini mengandung arti terhimpun atau terkumpul, lawan dari terpisah. Sesuatu yang terhimpun dari beberapa bagian meski tidak menjadi satu bagian adalah arti dari kata ijtima’. Dengan begitu al-’uqûd al-mujtami’ah berarti terhimpunnya dua akad atau lebih dalam satu akad.
2. Al-Ta'addud. Kata ta'addud berarti berbilang dan bertambah. Ta'addud dalam terminologi akad adalah adanya tambahan jumlah syarat, akad, pelaku, harga, objek, atau sejenisnya.
3. Al-tikrâr. Al-tikrâr berarti berulang. Kata ini digunakan untuk menunjukkan adanya proses terhimpun atau terulangnya sesuatu. Sedangkan secara terminology Al-tikrâr diartikan sebagai mengulangi sesuatu yang telah dilakukan. Dalam hal akad Al-tikrâr berarti mengulangi akad yang telah dilakukan sebelumnya. Bedanya dengan murakkab dalam akad, kalau Al-tikrâr meski berarti pula mengumpulkan tetapi maksud yang paling tetap untuk istilah ini adalah mengulangi akad yang sudah dilakukan dalam beberapa transaksi. Sedangkan dalam murakkab yang terjadi adalah terhimpunnya dua akad atau lebih menjadi satu akad atau transaksi.
4. Al-tadâkhul. Al-tadâkhul secara bahasa berarti masuk (al-wulûj), masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain, keserupaan beberapa hal dan dan saling meliputi. Al-tadâkhul juga berarti masuknya suatu bagian pada bagian yang lain. Arti terakhir ini lebih spesifik karena yang masuk adalah suatu bagian pada bagian yang lainnya, sedangkan pengertian pertama lebih luas karena mencakup masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain. Sesuatu itu dapat berupa bagian atau suatu yang utuh.
5. Al-Ikhtilath. Kata ini memiliki makna yang sama dengan al-jam’u. Al-Ikhtilath berarti terhimpun, terkumpul, insert (tadâkhul), dan melebur. Seperti contoh seseorang mencampurkan sesuatu pada yang lain, maka keduanya tercampur atau terkumpul. Tercampurnya dua hal itu bisa berakibat melebur menjadi satu sehingga kedua hal itu tidak bisa dibedakan seperti tercampurnya barang-barang cair, dan bisa juga dibedakan seperti dikumpulkannya suatu hewan dengan hewan yang lain.

0 komentar: